Pelaksanaan Evaluasi Digitalisasi Dokumen Kekarantinaan Kesehatan di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Poso
Sebagaimana diamanahkan dalam
Internasional Health Regulation (IHR) 2005 bahwa dalam rangka pelaksanaan
kekarantinaan Kesehatan melalui pengawasan lalu lintas orang, barang dan alat
angkut maka diperlukan penataan dokumen karantina Kesehatan di lingkungan Balai
Kekarantinaan Kesehatan. Maka dari itu BKK Poso melakukan kegiatan evaluasi,
digitalisasi dokumen kekarantinaan kesehatan di Wilayah Kerja Ampana dan
Wilayah Kerja Kolonodale.
Kegiatan ini untuk meningkatkan
kualitas pelayanan kekarantinaan untuk mempermudah dan menyederhanakan
pelaksanaan Surveilans yang lebih realtime dan pemenuhan dokumen di semua lini
pelayanan kekarantinaan kesehatan, mempermudah pengelolaan data dan informasi
sehingga aplikasi SINKARKES digunakan untuk mendukung pelaksanaan surveilans
dan digitalisasi dokumen kekarantinaan Kesehatan.
Pengawasan dan pengecekan kebenaran
terhadap prosedur dalam penerbitan dokumen online perlu dilakukan secara
berkala agar integritas dari pegawai dalam melakukan pelayanan kepada pengguna
jasa telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur. Pengembangan aplikasi
SINKARKES sebagai aplikasi yang digunakan dalam melakukan surveilans dan
penerbitan dokumen kekarantinaan kesehatan baik dokumen kekarantinaan kesehatan
yang ada pada orang, barang dan alat angkut telah mewadahi perubahan Standar
Operasional Prosedur yang telah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan kewaspadaan
wabah di pintu masuk serta Pelabuhan dan Bandar Udara yang melayani Lalu Lintas
Domestik Oleh Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan Nomor
HK.02.02/C/1401/2024 yang diputuskan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit per tanggal 2 Mei 2024.
Evaluasi mengenai pelaksanaan
surveilans dan penerbitan dokumen kekarantinaan kesehatan dititikberatkan pada
pemahaman pengguna jasa layanan terhadap prosedur penerbitan dokumen
kekarantinaan kesehatan pada orang, barang dan alat angkut yang sesuai. Oleh
karena itu perlu dilakukan pengenalan mengenai perubahan standar pelayanan
prosedur yang telah berlaku terhadap pelaksanaan surveilans dan pelayanan dalam
rangka penerbitan dokumen kekarantinaan kesehatan. Selain itu informasi
mengenai kendala yang dirasakan oleh pengguna jasa perlu diakomodir untuk
meningkatkan kualitas pelayanan dalam rangka pelaksanaan surveilans dan
penerbitan dokumen kekarantinaan kesehatan dengan tetap mematuhi prosedur yang
telah berlaku.
Maksud dan Tujuan
1. Kegiatan ini
bertujuan untuk menyampaikan perubahan prosedur pelayanan dalam rangka
pelayanan penerbitan dokumen kekarantinaan kesehatan pada orang, barang dan
alat angkut.
2. Kegiatan ini
bertujuan untuk menyampaikan cara melakukan permintaan layanan dalam rangka
penerbitan dokumen kekarantinaan kesehatan pada orang, barang dan alat angkut
yang sesuai dengan prosedur pelayanan pada aplikasi SINKARKES.
- Ruang Lingkup
Pada pelaksanaan kegiatan ini hal yang
menjadi ruang lingkup meliputi proses pelaksanaan surveilans dan penerbitan
dokumen kekarantinaan kesehatan di pelabuhan yang sesuai dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor
Hk.02.02/C/1401/2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kewaspadaan Wabah Di Pintu
Masuk Serta Pelabuhan Dan Bandar Udara Yang Melayani Lalu Lintas Domestik Oleh
Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan per tanggal 2 Mei 2024 di
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Poso Wilayah Kerja AMPANA
- Dasar Hukum
a) Surat Edaran
Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Tahun 2015
Nomor : HK.03.03/D.1/I.2/1130/2015 tentang Penerbitan Dokumen Karantina Secara
Online per tanggal 17 September 2015.
b) Surat Pemberitahuan
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor:IR.01.02/II/2855/2017
tentang Pemberitahuan Untuk Penatalaksanaan Penerbitan Dokes Elektronik Dan
Dokumen Manual per tanggal 7 Oktober 2017.
c) Surat Edaran
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor:
SR.03.02/II/1963/2018 tentang Penghentian Penerbitan Dokumen Karantina
Kesehatan Secara Manual Di Kantor Kesehatan Pelabuhan.
d) Keputusan Direktur
Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/1401/2024
tentang Petunjuk Pelaksanaan Kewaspadaan Wabah Di Pintu Masuk Serta Pelabuhan
dan Bandar Udara yang Melayani Lalu Lintas Domestik Oleh Unit Pelaksana Teknis
Bidang Kekarantinaan Kesehatan per tanggal 2 Mei 2024 .
Mari Merapat ke Ruang Senat
Cuacanya Nyaman Terasa Hangat
Jadi Pejabat adalah Amanat
Cegah Korupsi dengan Semangat
BKK Kelas II Poso tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui link: https://link.kemkes.go.id/PengaduanMasyarakatBKKPoso