TUGAS & FUNGSI

             Pembangunan bidang kesehatan umumnya merupakan bagian dari Sistem Pembangunan Nasional dalam upaya mencapai manusia Indonesia yang sehat seutuhnya secara optimal dengan target “Masyarakat Sehat Yang Mandiri Dan Berkeadilan”, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Poso menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) yang mencantumkan Visi, Misi, Motto, Tujuan dan Sasaran serta strategis sebagaimana diuraikan berikut ini :

A. VISI
“Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Poso Bebas Dari Rantai Penularan Penyakit Kekarantinaan Dan Penyakit  Menular Potensial Wabah”


B. MISI

  1. Meningkatkan Upaya Kekarantinaan.
  2. Meningkatkan Pengamatan Penyakit Kekarantinaan dan Penyakit Menular Potensial Wabah.
  3. Meningkatkan Sentra/Simpul Jejaring Survailans Epidemiologi Regional, Nasional Sesuai Penyakit Yang Berkaitan Dengan Lalu Lintas Sektoral.
  4. Meningkatan Fasilitas dan Advokasi Kesiapsigaan, dan Penaggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Bencana Dibidang Kesehatan Matra Termasuk Penyelenggaraan Kesehatan Haji.
  5. Meningkatkan Fasilitas dan Advokasi Kesehatan Kerja Di Lingkungan Pelabuhan / Bandara dan Lintas Batas Darat.
  6. Meningkatkan Pemberian Sertifikat Kesehatan Obat, Makanan, Alat Kesehatan Ekspor (OMKA) dan Mengawasi Persyaratan Dokumen OMKA Impor.       
  7. Peningkatan Pengawasan Kesehatan Alat Angkut.  
  8. Peningkatan Pemberian Pelayanan Kesehatan Terbatas Di Wilayah Kerja Pelabuhan/Bandara dan Lintas Batas Darat.
  9. Peningkatan Pengendalian Risiko Lingkungan Pelabuhan / Bandara dan Lintas   Batas Darat.
  10. Peningkatan Jaringan Informasi Teknologi Bidang Kesehatan Pelabuhan/Bandara dan Lintas Batas Darat.
  11. Meningkatkan Jejaring Kerja dan Kemitraan Bidang Kesehatan Pelabuhan / Bandara dan Lintas Batas Darat.
  12. Peningkatkan Pelatihan Teknis Bidang Kesehatan Pelabuhan/Bandara dan Lintas Batas Darat.
  13. Peningkatkan Ketata Usahaan dan Kerumah Tanggaan BKK.


C. MOTTO
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Poso “ SINERGI”

Sistem Kekarantinaan Kesehatan Prima, Tanggap, Melayani 

Dalam Pelaksanaan Tugas.


D. TUJUAN DAN SASARAN

1. Tujuan
Mencegah masuk dan keluarnya penyakit karantina dan penyakit menular potensial wabah, terselenggaranya upaya kekarantinaan, pelayanan kesehatan terbatas serta terwujudnya pengendalian risiko lingkungan.


2. Sasaran
Dalam upaya terselenggaranya pencegahan masuk dan keluarnya penyakit kekarantinaan dan penyakit menular potensial wabah, penyelenggaraan upaya kekarantinaan, pelayanan kesehatan terbatas serta pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan, maka disusunlah sasaran kegiatan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Poso, meliputi :

  1. Terlaksananya kegiatan kekarantinaan yaitu pemeriksaan, pengawasan kekarantinaan kapal laut di seluruh wilayah kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Poso.
  2. Terlaksananya pemeriksaan kekarantinaan terhadap pesawat udara yang ada di wilayah kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Poso.
  3. Terselenggaranya kegiatan survailans epidemiologi pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Poso meliputi :
    1. Pengamatan kepada semua kedatangan penumpang dari daerah endemis penyakit menular.
    2. Pengamatan kepada semua keberangkatan penumpang ke daerah endemis penyakit menular.
    3. Pengamatan perkembangan penyakit potensial wabah melalui media masa dan internet.
    4. Terlaksananya kegiatan kewaspadaan universal bagi masyarakat pelabuhan dan petugas mengenai penyakit menular.
    5. Terselanggarannya jejaring survailans lintas sektor dan unit pelayanan di lingkungan pelabuahan/bandara.
    6. Terselengarannya survailans epidemiologi pada situasi khusus misalnya hari raya lebaran.
  4. Terselenggaranya upaya kesehatan pelabuhan meliputi :
    1. Pelayanan kesehatan terbatas.
    2. Pelayanan kesehatan haji.
    3. Pelayanan kesehatan matra.
    4. Pelayanan kesehatan kerja.
    5. Pemeriksaan kesehatan Nahkoda/ABK.
    6. Pemeriksaan penjamah makanan.
    7. Vaksinasi dan Penerbitan ICV.
    8. Pengawasan pengangkutan orang sakit dan jenazah.
    9. Pengawasan obat-obatan di kapal.
  5. Terlaksananya pengendalian risiko lingkungan meliputi :
    1. Pengamatan dan pemberantasan nyamuk.
    2. Pemberantasan tikus dan pinjal.
    3. Pengendalian lalat.
    4. Pengendalian kecoa.
    5. Pengawasan kualitas air bersih.
    6. Pengawasan makanan dan minuman.
    7. Penyelenggaraan hygiene gedung/bangunan dan perusahaan.
    8. Pengawasan pencemaran udara, air dan tanah.
    9. Hygiene sanitasi dan alat angkut.
    10. Pengamanan pestisida.
  6. Terlaksananya manajemen organisasi Balai Kekarantinaan Kesehatan 

E. STRATEGIS

Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah disusun diatas maka ditetapkan kebijaksanaan program sebagai berikut :

  1. Pemberantasan penyakit menular diselenggarakan dengan mengunakan ketatalaksanaan kasus secara cepat dan tepat, imunisasi, perubahan perilaku, pengendalian faktor risiko dan penyahatan lingkungan.
  2. Mengembangkan dan memperkuat jejaring survailans epidemiologi dengan fokus pemantauan wilayah setempat, kewaspadaan dini sebagai dasar tindak perencanaan program dan penaggulangan KLB/Wabah dan bencana serta mengantisipasi penyebaran penyakit antara daerah dan antar negara.
  3. Menetapkan jejaring lintas program dan lintas sektor antar propinsi, Kabupaten/Kota serta kemitraan dengan masyarakat termasuk swasta, dalam mempercepat pengendalian dan pemberantasan penyakit menular, penyehatan lingkungan, melalui pertukaran informasi, pelatihan, pemanfaatan teknologi tepat guna dan pemanfaatan sumber daya lainnya.
  4. Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia di bidang epidemiologi, kesehatan lingkungan dan entomologi kesehatan secara fungsional yang merupakan sumber daya inti dalam pengelolaan program pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan yang di dukung oleh rencana kebutuhan.
  5. Menyiapkan pengadaan dan bahan-bahan yang esensial dalam rangka memelihara kualitas, kesinambungan program dan pemerataan penyelenggaraan pengendalian  penyakit dan penyehatan lingkungan.