UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Undang-Undang
Keputusan Presiden
Presiden
Kekarantinaan
UNDANG-UNDANG RI NOMOR 6 TAHUN 2018
2018
-
01/01/2018 s.d
Dicabut
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. 2. K
-
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 H ayat (1), pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;