PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENYELENGGARAAN TINDAKAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS SERANGGA PADA ALAT ANGKUT DI PELABUHAN, BANDAR UDARA, DAN POS LINTAS BATAS DARAT
Peraturan
Keputusan Menteri Kesehatan
Kementerian Kesehatan
Kekarantinaan
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR 34 TAHUN 2013
2013
11/01/2021
11/01/2020 s.d
Berlaku
: PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENYELENGGARAAN TINDAKAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS SERANGGA PADA ALAT ANGKUT DI PELABUHAN, BANDAR UDARA, DAN POS LINTAS BATAS DARAT
-
-