KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/2149/2023 TENTANG URAIAN TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI DAN PEMBENTUKAN TIM KERJA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
PMK
Keputusan Menteri Kesehatan
Kementerian Kesehatan
Kekarantinaan
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR HK.01.07/MENKES/2149/2023 TAHUN 2023
2023
21/11/2023
21/11/2023 s.d
Berlaku
Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi dan Pembentukan Tim Kerja Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Berdasarkan ketentuan pasal 17 dan 29 PMK No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 17 Tahun 2023, PP No. 18 Tahun 2021, PMK No. 5 Tahun 2022, Permenpan RB No. 7 Tahun 2022, PMK No. 10 Tahun 2023